BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial M, 47 tahun, warga Bojongsari, ditangkap polisi setelah mencuri motor milik wanita yang baru dikenalnya lewat aplikasi pencari jodoh.
Aksi pencurian terjadi di Hotel Bale-Bale, Desa Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Senin, 21 Juli 2025, lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, keesokan harinya di kontrakan di Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong.
“Pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di rumah kontrakannya. Selain itu, unit motor yang dicuri belum sempat dijual,” ujar Mareben, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Mensos Sebut 90 Persen Kegiatan Belajar Sekolah Rakyat di Bogor Berjalan Baik
Mareben menjelaskan, pencurian terungkap berkat rekaman CCTV hotel. Modus pelaku adalah mencari korban melalui aplikasi jodoh, lalu mengajak bertemu untuk berkencan.
“Setelah berkenalan, lalu diajak kencan. Ada kesempatan, pelaku diam-diam menggunakan kunci palsu lalu mencuri motor korban yang sedang diparkir,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, aksi ini merupakan yang pertama. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Baru sekali pelaku berhasil mencuri motor milik wanita teman kencannya. Tapi tim masih melakukan penyelidikan mendalam,” ucap Mareben.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Genio hitam B 3485 EZA milik korban, pakaian pelaku, sepasang sepatu pantofel, satu anak kunci, serta rekaman dan tangkapan layar CCTV.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” kata Mareben.