Mengacu pada informasi dari kanal resmi YouTube DJP pengisian kode barang pada Coretax sebenarnya tidak diwajibkan.
Jika tidak diisi, sistem akan secara otomatis menetapkan kode default "000000" yang berarti barang umum.
Namun, DJP tetap sangat menganjurkan agar pengguna mengisi kode barang yang sesuai, khususnya jika transaksi melibatkan barang atau jasa dengan klasifikasi tertentu.
Apa Risiko Jika Kode Tidak Diisi?
Penggunaan kode default memang diperbolehkan. Namun, dalam jangka panjang, ada sejumlah potensi risiko bagi PKP. Berikut penjelasannya.
- Risiko koreksi pajak akibat klasifikasi yang dianggap tidak sesuai
- Kesulitan dalam proses audit atau restitusi PPN
- Pencatatan transaksi yang tidak presisi, khususnya untuk barang tertentu
- Kesulitan pelaporan SPT Tahunan yang memerlukan detail transaksi
- Kurangnya profesionalitas dokumentasi keuangan perusahaan
Dengan kata lain, semakin spesifik dan akurat kode yang digunakan, maka akan kecil kemungkinan Anda terkena koreksi atau masalah administratif di kemudian hari.
Baca Juga: Panduan Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax
Di Mana Dapatkan Daftar Kode Resmi?
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan daftar kode barang dan jasa resmi yang bisa diunduh secara gratis. File tersedia dalam dua format:
- PDF – cocok untuk dibaca langsung
- Excel (XLSX) – praktis untuk dicari dan dicopy ke sistem
Beberapa contoh kode yang bisa Anda temui yakni sebagai berikut.
- 000000 → Barang umum
- 020000 → Daging segar dan binatang hidup
- 050100 → Produk olahan susu
- 150200 → Minyak goreng
- 300100 → Jasa pengiriman
- 500000 → Jasa profesional lainnya
Cara Mengisi Kode Barang di Template Excel Coretax
Jika Anda menggunakan template Excel Coretax, berikut langkah-langkah mengisi kode barang dengan benar.
- Unduh referensi kode dari situs resmi DJP.
- Buka template transaksi Coretax dalam Excel.
- Temukan kolom “Kode Barang/Jasa” di sheet transaksi.
- Masukkan enam digit kode yang sesuai dari referensi.
- Gunakan sheet REF sebagai validasi atau pembanding.
- Setelah diisi, konversikan file Excel ke XML melalui converter resmi.
- Unggah file XML ke portal Coretax.
Walaupun pengisian kode barang tidak bersifat wajib, DJP sangat menyarankan pengusaha untuk mengisi kode sesuai transaksi.
Kini, dengan ketersediaan daftar kode resmi dalam format Excel dan PDF, tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan bagian penting ini dalam pelaporan e-Faktur.