PPN Nihil? Ini Cara Cepat Lapor di Coretax DJP Tanpa Ribet

Rabu 04 Jun 2025, 13:28 WIB
Cara lapor PPN Nihil melalui Coretax DJP tanpa ribet. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

Cara lapor PPN Nihil melalui Coretax DJP tanpa ribet. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

POSKOTA.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik dalam kondisi transaksi terjadi maupun tidak menjadi suatu kewajiban.

Banyak pelaku usaha, terutama skala kecil hingga menengah, yang masih menganggap remeh pelaporan SPT PPN jika tidak ada aktivitas penjualan atau pembelian barang kena pajak.

Padahal, sekalipun tidak ada transaksi, laporan SPT Masa PPN tetap wajib disampaikan.

Kewajiban pelaporan PPN nihil telah diatur dengan jelas dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi DJP, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, setelah akhir Masa Pajak bersangkutan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami prosedur pelaporan PPN nihil dengan baik agar terhindar dari denda dan tetap menjaga reputasi kepatuhan perpajakan perusahaannya.

Lantas, seperti apa langkah-langkah praktis untuk melaporkan PPN nihil melalui Coretax DJP? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: DJP Perbarui Informasi Implementasi Coretax, dari Bukti Potong hingga Faktur Pajak

Cara Lapor PPN Nihil di Coretax DJP

Berikut panduan lengkap dan praktis cara lapor PPN Nihil melalui Coretax DJP tanpa ribet.

1. Akses Situs Resmi Coretax DJP

Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.

2. Login ke Sistem

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan benar agar Anda bisa masuk ke sistem dengan lancar.

3. Pilih Akun Wajib Pajak Perusahaan


Berita Terkait


News Update