POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini Anda bisa melakukannya secara online lewat platform Coretax.
Cukup bermodal HP dan jaringan internet, proses daftar NPWP tersebut lebih efisien tanpa perlu antre di kantor pajak.
Coretax, sebagai sistem terbaru yang diluncurkan oleh DJP, menjadi platform utama dalam mendukung proses pendaftaran NPWP secara daring yang jauh lebih sederhana, cepat, dan aman.
Melalui Coretax, masyarakat kini hanya perlu mengakses laman resmi DJP dan mengikuti beberapa langkah pendaftaran secara mandiri.
Untuk mengetahui secara lengkap bagaimana cara daftar NPWP online melalui Coretax di tahun 2025, berikut ini panduan langkah demi langkahnya.
Baca Juga: Gampang! Daftar NPWP Bisa Lewat Handphone, Simak Caranya
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
Berdasarkan Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan DJP, berikut adalah panduan untuk mendaftar NPWP online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Akses Website Resmi Coretax: Kunjungi laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser di ponsel atau komputer.
- Pilih Menu Pendaftaran: Klik opsi "Daftar di Sini" yang tersedia di halaman awal.
- Pilih Jenis Wajib Pajak: Tentukan jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya "Perorangan" untuk individu.
- Konfirmasi Kepemilikan NIK: Jawab pertanyaan, “Apakah wajib pajak memiliki NIK?” dengan memilih “Ya” atau “Tidak”.
- Tentukan Jenis Registrasi: Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin menjadikan NIK sebagai NPWP atau pilih “Hanya Registrasi” untuk membuat akun Coretax saja.
- Isi Identitas Wajib Pajak: Lengkapi data dengan benar meliputi, NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, nomor KK, tipe pekerjaan, nama ibu kandung, status anggota keluarga, kategori individu dan negara asal
- Lengkapi Kontak Pribadi: Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif di kolom kontak.
- Lakukan Verifikasi OTP: Klik tombol “Verifikasi”, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim ke email atau ponsel Anda.
- Tambahkan Pihak Terkait (Opsional): Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan pihak terkait pada kolom yang disediakan.
- Isi Informasi Ekonomi: Masukkan detail sumber penghasilan, jenis usaha, atau pembukuan.
- Lengkapi Alamat Domisili: Tulis alamat lengkap sesuai domisili atau KTP.
- Unggah Foto Identitas: Sistem akan meminta unggahan foto untuk pencocokan data wajah dengan Dukcapil.
- Periksa Data dan Kirim Pengajuan: Pastikan semua data sudah benar, lalu centang kotak pernyataan dan klik “Kirim Pengajuan”.
- Selesai dan Diproses Sistem: Permohonan NPWP Anda akan diproses secara otomatis oleh sistem Coretax.
- Baca Juga: Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online, Praktis Sekali
Syarat Daftar NPWP Orang Pribadi Tahun 2025
Mengacu pada ketentuan resmi di laman pajak.go.id, adapun dokumen yang harus dipersiapkan.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor, serta KITAS atau KITAP.
- Bukti kegiatan usaha atau pekerjaan: Surat keterangan kerja dari perusahaan, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM.
- Formulir pendaftaran NPWP: Anda bisa mengisi formulir yang tersedia di laman pendaftaran.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pendaftaran NPWP secara online kini menjadi solusi cepat dan efisien bagi masyarakat.
Lewat Coretax, proses administrasi perpajakan semakin mudah diakses dan bebas hambatan, bahkan cukup dari genggaman tangan.