Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax 2025: Panduan Lengkap Tanpa Transaksi

Selasa 17 Jun 2025, 14:01 WIB
PKP wajib lapor meski tak ada transaksi! Simak panduan lengkap cara lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax 2025 beserta syarat-syaratnya. (Sumber: Pinterest)

PKP wajib lapor meski tak ada transaksi! Simak panduan lengkap cara lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax 2025 beserta syarat-syaratnya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Nihil tetap menjadi kewajiban bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun tidak melakukan transaksi apa pun selama masa pajak tersebut.

Kewajiban ini sering kali luput dari perhatian, padahal kelalaian melaporkan SPT nihil bisa berakibat pada sanksi denda administrasi sebesar Rp500.000 per masa pajak.

Dengan semakin intensifnya pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan dalam pelaporan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Kini, proses pelaporan SPT Masa PPN Nihil semakin dimudahkan melalui aplikasi Coretax DJP. Platform digital ini dirancang untuk menyederhanakan seluruh tahapan pelaporan pajak, termasuk untuk kasus tanpa transaksi.

Baca Juga: Coretax Error Mei 2025, Muncul 'An Error Occurred'! Ini Penyebab dan Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Namun, masih banyak PKP yang belum memahami prosedur lengkapnya, sehingga berisiko terkena sanksi akibat kesalahan teknis atau keterlambatan.

"Banyak PKP mengira tidak perlu melaporkan SPT jika tidak ada transaksi, padahal justru ini kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap bulan," tegas Rina Wijaya, Praktisi Perpajakan dari Tax Consulting Group.

Menurutnya, pelaporan SPT nihil tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga menjadi bukti kepatuhan yang bisa mencegah pemeriksaan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami tata cara pelaporannya menjadi langkah penting bagi setiap PKP.

Mengapa Lapor PPN Nihil Tetap Wajib?

Meski tidak ada transaksi penjualan atau pembelian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pelaporan SPT Masa PPN sebagai bentuk pertanggungjawaban pajak. Hal ini juga mencegah potensi koreksi atau pemeriksaan dari pihak pajak.

"Banyak PKP mengira tidak perlu lapor jika nihil, padahal kewajiban ini berlaku bahkan tanpa transaksi sekalipun," jelas Rina Wijaya, Praktisi Perpajakan dari Tax Consulting Group.

Syarat Pelaporan SPT Masa PPN Nihil

Sebelum melapor, pastikan memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki akun aktif di Coretax DJP.
  • Terdaftar sebagai PKP dengan NPWP/NIK valid.
  • Tidak ada transaksi yang memicu penerbitan faktur pajak (keluaran/masukan).

Berita Terkait


News Update