POSKOTA.CO.ID - Sistem perpajakan digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax kembali mengalami gangguan, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Para pengguna di berbagai media sosial turut mengeluh, karena tidak bisa mengakses layanan Coretax.
Mulai dari kegagalan membuat faktur pajak, mengunggah dokumen, hingga proses penyimpanan data yang tidak berhasil dilakukan.
Banyak pengguna di media sosial X (sebelumnya Twitter) melaporkan bahwa sistem Coretax masih bermasalah.
Kendati, DJP sebelumnya telah mengumumkan jadwal pemeliharaan yang seharusnya berakhir pada pagi hari ini.
Keluhan massal ini membuat para pengguna mendesak DJP agar memberikan kejelasan lebih transparan terkait durasi downtime serta solusi konkret.
Baca Juga: Cara Cepat Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Cukup dari HP Saja
Penyebab Coretax Error
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi bahwa gangguan ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mereka lakukan secara berkala.
Pemeliharaan ini bertujuan untuk meningkatkan performa dan keamanan sistem, namun dalam praktiknya seringkali menyebabkan downtime yang mengganggu aktivitas para wajib pajak.
Berikut adalah jadwal resmi pemeliharaan sistem Coretax yang dirilis DJP.
- Situs pajak.go.id: Tidak dapat diakses pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 18.30–20.30 WIB karena pemeliharaan server pusat.
- Layanan elektronik DJP (termasuk Coretax): Downtime dimulai pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 19.00 WIB dan dijadwalkan selesai pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 05.00 WIB.
Namun, banyak pengguna mengaku tetap mengalami gangguan teknis, mulai dari “interface sign error,” gagal menyimpan konsep dokumen, hingga tidak bisa mengunggah faktur pajak.