Apa Risiko Jika Kode Barang Tidak Diisi di Coretax? Begini Cara Hindari Koreksi Pajak DJP

Jumat 25 Jul 2025, 16:47 WIB
e-Faktur Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Sumber: Dok/Coretax)

e-Faktur Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Sumber: Dok/Coretax)

POSKOTA.CO.ID - Sejak diluncurkan secara nasional, platform e-Faktur Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sistem yang menggantikan e-Faktur desktop ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam pelaporan faktur pajak, namun tetap menuntut akurasi tinggi dalam pengisian data.

Salah satu hal yang kerap menimbulkan kebingungan adalah soal pengisian kode barang atau jasa dalam setiap faktur yang dilaporkan.

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pengguna baru adalah, “Apakah kolom kode barang wajib diisi dalam Coretax?”.

Meski tampak sepele, bagian ini memiliki implikasi administratif dan teknis yang tidak bisa diabaikan.

Kesalahan atau kelalaian dalam mengisi kode barang tidak hanya berpotensi menimbulkan koreksi dari DJP, tetapi juga bisa memperlambat proses audit dan memengaruhi validitas data perpajakan suatu perusahaan.

Untuk itu, simak secara lengkap fungsi kode barang dalam sistem e-Faktur Coretax, serta bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan daftar kode resmi yang tersedia dalam format PDF maupun Excel.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!

Apa Fungsi Kode Barang?

Dalam sistem e-Faktur Coretax, kode barang atau jasa terdiri dari enam digit angka. Kode ini bukan sekadar isian formalitas.

Ia disusun berdasarkan klasifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mirip dengan sistem HS Code, namun telah disesuaikan untuk kebutuhan pelaporan pajak domestik.

Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi barang dan jasa secara lebih spesifik, sehingga memudahkan DJP dalam memverifikasi transaksi PKP di kemudian hari.

Mengacu pada informasi dari kanal resmi YouTube DJP pengisian kode barang pada Coretax sebenarnya tidak diwajibkan.

Jika tidak diisi, sistem akan secara otomatis menetapkan kode default "000000" yang berarti barang umum.

Namun, DJP tetap sangat menganjurkan agar pengguna mengisi kode barang yang sesuai, khususnya jika transaksi melibatkan barang atau jasa dengan klasifikasi tertentu.

Apa Risiko Jika Kode Tidak Diisi?

Penggunaan kode default memang diperbolehkan. Namun, dalam jangka panjang, ada sejumlah potensi risiko bagi PKP. Berikut penjelasannya.

  • Risiko koreksi pajak akibat klasifikasi yang dianggap tidak sesuai
  • Kesulitan dalam proses audit atau restitusi PPN
  • Pencatatan transaksi yang tidak presisi, khususnya untuk barang tertentu
  • Kesulitan pelaporan SPT Tahunan yang memerlukan detail transaksi
  • Kurangnya profesionalitas dokumentasi keuangan perusahaan

Dengan kata lain, semakin spesifik dan akurat kode yang digunakan, maka akan kecil kemungkinan Anda terkena koreksi atau masalah administratif di kemudian hari.

Baca Juga: Panduan Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Di Mana Dapatkan Daftar Kode Resmi?

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan daftar kode barang dan jasa resmi yang bisa diunduh secara gratis. File tersedia dalam dua format:

  • PDF – cocok untuk dibaca langsung
  • Excel (XLSX) – praktis untuk dicari dan dicopy ke sistem

Beberapa contoh kode yang bisa Anda temui yakni sebagai berikut.

  • 000000 → Barang umum
  • 020000 → Daging segar dan binatang hidup
  • 050100 → Produk olahan susu
  • 150200 → Minyak goreng
  • 300100 → Jasa pengiriman
  • 500000 → Jasa profesional lainnya

Cara Mengisi Kode Barang di Template Excel Coretax

Jika Anda menggunakan template Excel Coretax, berikut langkah-langkah mengisi kode barang dengan benar.

  • Unduh referensi kode dari situs resmi DJP.
  • Buka template transaksi Coretax dalam Excel.
  • Temukan kolom “Kode Barang/Jasa” di sheet transaksi.
  • Masukkan enam digit kode yang sesuai dari referensi.
  • Gunakan sheet REF sebagai validasi atau pembanding.
  • Setelah diisi, konversikan file Excel ke XML melalui converter resmi.
  • Unggah file XML ke portal Coretax.

Walaupun pengisian kode barang tidak bersifat wajib, DJP sangat menyarankan pengusaha untuk mengisi kode sesuai transaksi.

Kini, dengan ketersediaan daftar kode resmi dalam format Excel dan PDF, tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan bagian penting ini dalam pelaporan e-Faktur.


Berita Terkait


News Update