Polri Bongkar Penjualan Beras Bermasalah, Kerugian Capai Rp99,35 Triliun

Kamis 24 Jul 2025, 14:45 WIB
Satgas Pangan Polri mengungkap kasus perdagangan beras yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan takaran kemasan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Satgas Pangan Polri mengungkap kasus perdagangan beras yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan takaran kemasan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


Berita Terkait


News Update