Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri Bongkar Penjualan Beras Bermasalah, Kerugian Capai Rp99,35 Triliun
Kamis 24 Jul 2025, 14:45 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait