Cacat Mutu, Kementan Temukan Beras Food Station Tjipinang Dijual di Atas HET

Jumat 18 Jul 2025, 10:31 WIB
Ilustrasi - Seorang pekerja mengangkut satu karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Minggu, 29 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Seorang pekerja mengangkut satu karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Minggu, 29 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel beras dari Food Station Tjipinang yang tidak memenuhi syarat mutu beras premium.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, menyampaikan bahwa pengujian dilakukan di lima laboratorium independen.

Dia menyebut hasil uji lab menunjukkan merek beras seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos tak memenuhi syarat mutu sebagai beras premium sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Polri akan Periksa 25 Distributor soal Beras Oplosan

Kedua merek tersebut didistribusikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Food Station Tjipinang.

Selain tidak memenuhi standar mutu, Kementan juga menemukan produk itu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Jika pihak Food Station membutuhkan salinan data hasil laboratorium, silakan menghubungi Satgas Pangan Mabes Polri. Mereka telah memiliki seluruh hasil pengujian dan sedang mendalami temuan ini," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.

Ia meminta PT Food Station Tjipinang Jaya tidak sibuk memberikan klarifikasi ke media, melainkan segera memperbaiki mutu produk.

"Kami mengimbau PT Food Station Tjipinang Jaya dan pihak-pihak terkait untuk segera fokus pada perbaikan mutu produk. Daripada sibuk menangkis isu di media," tegasnya.

"Kami ingin melihat langkah nyata untuk memastikan mutu beras sesuai standar dan harga tetap wajar bagi masyarakat," lanjut Arief.

Sebelumnya, Kementan bersama Satgas Pangan Polri telah memeriksa 212 merek beras premium dan medium yang diduga melanggar standar mutu.


Berita Terkait


News Update