Pensiunan PNS Dapat 2 Tunjangan Ini di Agustus 2025, Meski Tak Lagi Terima Uang Lembur dan Uang Makan

Kamis 24 Jul 2025, 14:51 WIB
Tak seperti PNS aktif, pensiunan tetap dapat 2 tunjangan ini di 2025. Apa saja bedanya? Baca penjelasan resmi Kemenkeu sekarang! (Sumber: Ajaib)

Tak seperti PNS aktif, pensiunan tetap dapat 2 tunjangan ini di 2025. Apa saja bedanya? Baca penjelasan resmi Kemenkeu sekarang! (Sumber: Ajaib)

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kompensasi dalam bentuk tunjangan lain bagi pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani

Dua Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS di Agustus 2025

Mulai Agustus 2025, para pensiunan PNS akan menerima:

  1. Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pasangan: 10 persen dari gaji pokok (diberikan kepada suami/istri yang memenuhi syarat).
  • Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
  1. Tunjangan Pangan
  • Pemerintah memberikan bantuan berupa 10 kg beras per bulan atau uang senilai Rp72.420 sebagai substitusi.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Marketplace dan Toko Online yang Beromzet di Atas Rp500 Juta, Ini Ketentuan PPh Pasal 22

Respons dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan PNS, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Beberapa kalangan menyambut positif langkah ini, meski ada pula yang berharap adanya penyesuaian nilai tunjangan mengikuti inflasi.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para mantan aparatur sipil negara.

"Kami terus berupaya memberikan yang terbaik bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi untuk negara," ujarnya dalam keterangan resmi.

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan tunjangan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan atau kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdekat.


Berita Terkait


News Update