JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kalangan legislator mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan jemput bola dalam sosialisasi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, sosialisasi bertujuan memastikan masyarakat memahami kebijakan pembebasan PBB.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Baca Juga: 17 Pasien Kusta Ditemukan di Kabupaten Bekasi, Gubernur KDM Beri Bantuan Rp 40 Juta
Dalam Pergub tersebut, jika nilai rumah masih di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar dan rumah tersebut merupakan satu-satunya yang dimiliki, maka berhak mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Kebijakan itu berlaku untuk rumah pertama dan tidak berlaku untuk rumah kedua dan seterusnya. "Jemput bola. Datang ke RT. Buat semacam booth, jadi mana warga yang mau datanya diperbaiki," ujar August dalam keterangannya Senin, 24 Juli 2025.
Sosialisasi dapat melibatkan pihak RT dan RW agar memanfaatkan balai warga untuk kegiatan sosialisasi tersebut. Termasuk di antaranya mengenai cara dan syarat mendapatkan pembebasan PBB.
Baca Juga: Polri Bongkar Penjualan Beras Bermasalah, Kerugian Capai Rp99,35 Triliun
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK jika ada perubahan kepemilikan atau pemanfaatan objek PBB.
"Pos RW, Sekretariat RW, bisa difasilitasi meja dan kursi. Warga datang yang masih ditagih surat pajak," kata dia.
Lewat sosialisasi jemput bola yang masif, harap August, kebijakan itu bisa dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat.