MUSTIKAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku yang diduga melakukan aksi pemalakan dan penodongan terhadap seorang pedagang nanas di Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, diringkus polisi.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di wilayah Bogor, Jawa Barat, setelah buron selama beberapa hari.
Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Binsar Sianturi Hatorangan, mengatakan dua pria tersebut masing-masing berinisial T, 32 tahun, dan D, 22 tahun.
Mereka ditangkap sekitar pukul 19.35 WIB oleh tim gabungan Resmob dan Unit Reskrim yang telah melakukan pelacakan intensif.
"Iya betul. Dua orang pelaku telah kita amankan di daerah Bogor pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 19.35 WIB," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca Juga: Seram! Pedagang Nanas Dipalak dan Ditodong Pedang oleh Oknum Anggota Ormas di Mustikajaya Bekasi
Saat ini, kata Binsar, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam untuk menggali kemungkinan keterlibatan dalam aksi pemerasan lainnya.
Polisi juga tengah menyusun berkas perkara untuk segera menetapkan status hukum keduanya.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara. Kasusnya akan segera kami rilis secara resmi dalam waktu dekat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, insiden yang menimpa Iyan, 37 tahun, seorang pedagang nanas asal Kalimantan, sempat membuat geger warga sekitar karena aksi penodongan dengan senjata tajam.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tak jauh dari depan salah satu perumahan di Jalan Raya Mustikasari.