Selain Marketplace, Kemenkeu Resmi Terapkan Pajak untuk Konten Kreator dengan Aktivitas Bisnis di Medsos Mulai 2026

Senin 21 Jul 2025, 11:06 WIB
Ilustrasi - Konten kreator wajib bayar pajak mulai 2026! Simak ketentuan lengkap pajak monetisasi, endorsement, dan bisnis di media sosial. (Pinterest)

Ilustrasi - Konten kreator wajib bayar pajak mulai 2026! Simak ketentuan lengkap pajak monetisasi, endorsement, dan bisnis di media sosial. (Pinterest)

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 melalui PMK No. 37/2025 yang efektif per 14 Juli 2025. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengonfirmasi bahwa media sosial adalah langkah berikutnya.

“Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen, Senayan. Namun, mekanisme teknisnya masih dirumuskan.

Strategi Kemenkeu untuk Capai Target 2026

Selain pajak digital, Kemenkeu menyiapkan enam strategi lain, termasuk:

  • Optimalisasi PNBP sektor ekstraktif (SDA).
  • Penguatan patroli laut untuk transaksi lintas batas.
  • Pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).

Anggaran tambahan sebesar Rp4,88 triliun diajukan untuk mendukung program ini, dengan total anggaran Kemenkeu pada 2026 mencapai Rp52,017 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Marketplace dan Toko Online yang Beromzet di Atas Rp500 Juta, Ini Ketentuan PPh Pasal 22

Apa yang Perlu Dipersiapkan Kreator?

  • Pencatatan Keuangan: Mulai dokumentasikan penghasilan dari media sosial.
  • Pelaporan Pajak: Pahami mekanisme pelaporan yang akan diatur pemerintah.
  • Antisipasi Perubahan: Pantau perkembangan regulasi melalui kanal resmi Ditjen Pajak.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menegaskan komitmennya mengatur ekonomi digital secara lebih adil. Kreator dan pelaku bisnis di media sosial diminta siap beradaptasi.

Kebijakan pajak media sosial ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

Dengan implementasi yang terencana dan transparan, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

Para kreator konten dan pelaku bisnis digital disarankan mulai mempersiapkan diri dengan memahami mekanisme perpajakan yang akan berlaku.

Sosialisasi intensif dari pemerintah dinantikan untuk memastikan transisi yang mulus menuju sistem perpajakan digital yang lebih komprehensif ini.


Berita Terkait


News Update