PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Aktivis dari Jaringan Pemuda Indonesia (JPMI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang, mengadukan CV Gari Setiawan Makmur (GSM), perusahaan penggemukan dan pemotongan hewan ternak sapi, atas dugaan pencemaran lingkungan.
Laporan dan pengaduan tersebut dilakukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPR RI dan Mabes Polri, atas dugaan pencemaran lingkungan dari pengelolaan penggemukan dan pemotongan ternak sapi oleh CV GMS di Kecamatan Panimbang, Pandeglang.
"Kami menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh CV SGM, yakni sebuah perusahaan yang menjalankan penggemukan dan pemotongan sapi impor asal Australia yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang," kata Koordinator DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, Minggu, 20 Juli 2025.
Entis mengatakan, laporan dugaan pencemaran lingkungan disampaikan pada Hari Kamis 17 Juli 2025 lalu. Pada saat itu, pihaknya menyerahkan dokumen laporan pengaduan yang disertai kajian ilmiah berbentuk policy brief, hasil advokasi akar rumput dari masyarakat setempat.
Baca Juga: DLH Pandeglang Dinilai Biarkan Pencemaran Lingkungan seusai TPA Bojong Canar Ditutup
"Laporan ini secara resmi disampaikan kepada KLH RI, Komisi IV DPR RI, dan Mabes Polri, sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus dugaan pencemaran lingkungan," katanya.
Diakuinya, di DPR RI, ia bersama rekan-rekan aktivis lainnya diterima oleh langsung oleh anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman.
"Pada kesempatan itu, pak Arif juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPR RI," ujarnya.
Menurutnya, bahwa laporan yang dilakukan itu merupakan aspirasi masyarakat dari wilayah terdampak, khususnya di Kecamatan Panimbang dan Sobang.
"Kami datang ke KLH, DPR RI, dan Mabes Polri bukan atas dasar kepentingan politik, melainkan murni menyuarakan keresahan masyarakat. Laporan ini disertai bukti ilmiah dan testimoni masyarakat," tuturnya.
Dijelaskannya, perusahaan yang bergerak di bidang karantina, penggemukan, dan rumah potong hewan ini diduga beroperasi tanpa izin lengkap seperti izin lingkungan, IPAL, AMDAL, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).