Catat Jadwalnya, Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 Dibuka hingga 26 Juli, Jangan Lewatkan Kesempatannya!

Senin 21 Jul 2025, 19:59 WIB
Lapor diri PPG 2025 tahap 2 (Sumber: dikdasmen.go.id)

Lapor diri PPG 2025 tahap 2 (Sumber: dikdasmen.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pakta Integritas dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 Tahap 2 merupakan pernyataan resmi yang dibuat oleh calon guru peserta PPG sebagai bukti komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan program sesuai aturan yang berlaku.

Dokumen ini memuat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan PPG serta kesediaan menerima sanksi apabila melanggar ketentuan, seperti membayar biaya ujian ulang jika tidak lulus Uji Kompetensi (UKPPPG).

Pakta Integritas termasuk dokumen wajib yang harus dilengkapi saat Lapor Diri ke LPTK penyelenggara PPG. Berdasarkan jadwal Kemendikdasmen, masa lapor diri berlangsung dari 17 hingga 26 Juli 2025.

Saat ini, masih tersisa waktu 6 hari bagi peserta yang telah dipanggil untuk menyelesaikan proses ini secara daring.

Baca Juga: Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Guru 2025: Dokumen Wajib dan Cara Isi KPS di PD DIKTI

Lapor diri PPG adalah tahap formal pendaftaran keikutsertaan dalam program studi. Proses ini menjadi penanda awal perjalanan peserta PPG menuju profesi guru yang kompeten dan profesional.

1. Fungsi Pakta Integritas PPG 2025

Dokumen pernyataan komitmen calon peserta PPG untuk menyelesaikan program sesuai ketentuan.

Memuat konsekuensi jika melanggar (misal: sanksi administratif, pembayaran biaya ujian ulang).

Wajib dilampirkan saat Lapor Diri Online (17–26 Juli 2025).

2. Format Pakta Integritas


Berita Terkait


News Update