Toko MRS Sari Jaya di Malang Tutup Mendadak Usai Viral Dipromosikan King Abdi! Ini Sosok Pemiliknya dan Dugaan Pelanggaran Izin Miras

Minggu 20 Jul 2025, 07:14 WIB
King Abdi MasterChef Diduga Promosikan Toko Miras Ilegal di Malang, Ini Fakta MRS Sari Jaya (Sumber: TikTok/@infomalangan)

King Abdi MasterChef Diduga Promosikan Toko Miras Ilegal di Malang, Ini Fakta MRS Sari Jaya (Sumber: TikTok/@infomalangan)

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bahwa tindakan King Abdi telah melanggar aturan secara terang-terangan. Selain itu, ia juga mengungkap bahwa toko yang dipromosikan tidak memiliki izin yang sesuai dengan jenis usahanya.

Dalam era digital saat ini, peran influencer atau konten kreator menjadi semakin sentral dalam membentuk opini publik. Banyak di antara mereka menggunakan platform sosial sebagai ladang ekspresi kreatif dan promosi usaha. Namun, kasus King Abdi membuka kembali diskusi penting mengenai batas etika dan tanggung jawab sosial seorang figur publik.

Dari satu sisi, promosi tempat usaha, termasuk usaha minuman keras, secara hukum diperbolehkan di beberapa wilayah dengan syarat dan regulasi tertentu. Namun, saat promosi tersebut dilakukan di ruang publik tanpa filter, narasi kritis, atau batasan usia, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tapi juga keamanan sosial dan budaya.

Apalagi, target audiens media sosial seperti TikTok dan Instagram umumnya mencakup kalangan remaja dan anak muda. Konten yang menormalisasi konsumsi alkohol, tanpa edukasi, dapat membuka pintu risiko perilaku konsumtif yang tidak sehat.

Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?

  1. Perlu Edukasi Digital yang Lebih Baik
    Banyak influencer masih belum memahami secara utuh konsekuensi dari setiap konten yang mereka unggah. Edukasi mengenai etika digital, regulasi konten, dan tanggung jawab sosial sangat penting untuk ditegakkan.
  2. Transparansi Izin Usaha Harus Diperkuat
    Kasus ini memperlihatkan bahwa toko yang tidak memiliki izin resmi bisa beroperasi dan bahkan dipromosikan secara terbuka. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem perizinan dan pengawasannya.
  3. Kolaborasi Influencer dan Regulasi
    Saat ini belum ada aturan tegas yang mengikat influencer terkait konten promosi berisiko tinggi seperti miras. Padahal, mereka merupakan pelaku komunikasi massa baru yang pengaruhnya sangat besar. Diperlukan regulasi adaptif dan kolaboratif yang melibatkan platform media sosial, pemerintah, dan pelaku industri.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025: Siapkan Diri agar Lolos Seleksi, Simak Tipsnya

King Abdi: Karier yang Terancam?

Meskipun belum ada sanksi hukum formal yang diumumkan terhadap King Abdi, sorotan tajam publik dan pejabat daerah bisa berdampak besar terhadap citranya. Jika sebelumnya dikenal sebagai figur kuliner yang penuh energi positif, kini ia menghadapi gelombang kritik yang mempertanyakan komitmennya terhadap nilai-nilai sosial dan profesionalisme.

Apakah King Abdi akan menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf? Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang keluar dari pihaknya.

Kasus ini bukan hanya tentang King Abdi atau toko MRS Sari Jaya semata. Ini tentang bagaimana masyarakat, pemerintah, dan pelaku digital perlu saling mengingatkan bahwa popularitas tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar norma atau hukum yang berlaku.

Era digital memberi kemudahan, tetapi juga menuntut kedewasaan dalam bertindak dan berkomunikasi. Semoga kejadian ini menjadi refleksi bersama akan pentingnya menyelaraskan kreativitas dengan tanggung jawab sosial.


Berita Terkait


News Update