Toko MRS Sari Jaya di Malang Tutup Mendadak Usai Viral Dipromosikan King Abdi! Ini Sosok Pemiliknya dan Dugaan Pelanggaran Izin Miras

Minggu 20 Jul 2025, 07:14 WIB
King Abdi MasterChef Diduga Promosikan Toko Miras Ilegal di Malang, Ini Fakta MRS Sari Jaya (Sumber: TikTok/@infomalangan)

King Abdi MasterChef Diduga Promosikan Toko Miras Ilegal di Malang, Ini Fakta MRS Sari Jaya (Sumber: TikTok/@infomalangan)

POSKOTA.CO.ID - Nama King Abdi atau Amrizal Nuril Abdi mendadak menjadi sorotan publik setelah konten promosi di akun media sosial miliknya viral dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Sosok ini sebelumnya dikenal sebagai mantan kontestan MasterChef Indonesia yang cukup aktif membuat konten promosi kuliner di berbagai tempat.

Namun berbeda dari biasanya, kali ini ia membuat konten promosi untuk sebuah tempat usaha yang menjual minuman keras, yakni Toko MRS Sari Jaya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang. Reaksinya? Ledakan kontroversi yang menyita perhatian publik dan media.

Baca Juga: Lirik Lagu Rona Merah Langit - Kunto Aji, Trek Keenam Album Pengantar Purifikasi Pikir

Konten Promosi yang Jadi Bumerang

Dalam video yang diunggah, King Abdi secara persuasif mengajak penonton—terutama anak muda—untuk mencoba minuman alkohol di toko tersebut. Narasi yang dibawakan dinilai provokatif dan tidak mengedukasi mengenai risiko konsumsi alkohol, terlebih lagi tanpa pembatasan usia atau disclaimer yang memadai.

Salah satu akun TikTok lokal, @infomalangan, bahkan menyebut bahwa toko MRS Sari Jaya kini tutup total setelah konten King Abdi viral. “Gegara konten King Abdi, toko MRS Sari Jaya di Suhat Kota Malang kini tutup total,” demikian kutipan dalam unggahannya.

Publik Bertanya: Siapa Pemilik MRS Sari Jaya?

Di tengah kontroversi yang bergulir, muncul pula rasa penasaran publik terhadap siapa pemilik toko tersebut. Namun hingga kini, belum ada informasi pasti mengenai identitas pemilik MRS Sari Jaya.

Yang terungkap justru fakta bahwa toko itu tidak terdaftar secara resmi sebagai toko minuman keras, melainkan sebagai toko elektronik atau HP. Hal ini mengundang perhatian serius dari pihak pemerintah setempat karena menyangkut perizinan usaha yang dianggap tidak sesuai.

Reaksi Pemerintah: Dari Ketua DPRD Hingga Wali Kota

Konten promosi tersebut bukan hanya mengusik moral publik, tetapi juga menggerakkan sejumlah pejabat Kota Malang untuk bersuara.

Amithya Ratnanggani Sirraduhita (Mia), Ketua DPRD Kota Malang, dengan tegas mengecam promosi tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan King Abdi melanggar norma sosial dan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Senada dengan Mia, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, bahkan menyebut konten itu sebagai bentuk pelecehan terhadap etika publik dan mempermalukan nama baik Kota Malang. Ia juga menyoroti ketiadaan edukasi dan batasan usia dalam konten yang ditujukan untuk konsumsi publik, khususnya anak muda.


Berita Terkait


News Update