Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik 1 Agustus 2025? Begini Jawaban dari PT Taspen

Minggu 20 Jul 2025, 12:17 WIB
Gaji pensiunan PNS apakah naik? Berikut ini penjelasan PT Taspen. (Sumber: taspen)

Gaji pensiunan PNS apakah naik? Berikut ini penjelasan PT Taspen. (Sumber: taspen)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang tanggal pencairan gaji pensiunan PNS pada 1 Agustus 2025, PT Taspen memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji.

Melalui kanal resmi media sosialnya, perusahaan pelat merah tersebut memastikan bahwa belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiun tahun ini.

Isu kenaikan gaji tersebut sebelumnya marak diperbincangkan di media sosial, memicu pertanyaan dari para pensiunan PNS yang berharap ada kenaikan seperti tahun sebelumnya.

Namun sejauh ini PT Taspen menegaskan pembayaran gaji bulan Agustus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Panduan Lengkap CP 2025: Perubahan Besar Struktur Pembelajaran dari PAUD ke SMA/SMK

Klarifikasi Taspen: Belum Ada Regulasi Baru

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya, PT Taspen merespons pertanyaan warganet.

"Kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas kenaikan gaji pensiun," jelas pihak Taspen.

Dengan demikian, besar nominal gaji pensiunan PNS bulan Agustus 2025 akan tetap mengikuti struktur yang telah ditetapkan sejak tahun lalu, tanpa adanya penyesuaian nilai.

Rincian Gaji Pensiunan PNS per 1 Agustus 2025

Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Golongan I:

  • Ia: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
  • Ib: Rp1.700.000 – Rp2.700.000
  • Ic: Rp1.700.000 – Rp2.100.000
  • Id: Rp1.700.000 – Rp2.200.000

Golongan II:

  • IIa: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
  • IIb: Rp1.700.000 – Rp2.070.000
  • IIc: Rp1.700.000 – Rp3.070.000
  • IId: Rp1.700.000 – Rp3.200.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp1.700.000 – Rp3.500.000
  • IIIb: Rp1.700.000 – Rp3.700.000
  • IIIc: Rp1.700.000 – Rp3.800.000
  • IIId: Rp1.700.000 – Rp4.200.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp1.700.000 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.700.000 – Rp4.300.000
  • IVc: Rp1.700.000 – Rp4.500.000
  • IVd: Rp1.700.000 – Rp4.700.000
  • IVe: Rp1.700.000 – Rp4.900.000

Baca Juga: Wacana Pembatasan WhatsApp Call oleh Pemerintah, Warganet: Urusin Judol

Tunjangan Tetap Cair, Tapi Tidak Mengalami Kenaikan

Meskipun tidak ada kenaikan pada gaji pokok, para pensiunan tetap akan menerima berbagai jenis tunjangan seperti biasa.

Beberapa komponen tunjangan yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pada 1 Agustus 2025 antara lain:

  • Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan

Namun perlu dicatat bahwa meskipun tahun 2024 lalu terjadi kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS, peningkatan tersebut hanya berlaku pada komponen gaji pokok.

Hingga saat ini, belum ada ketentuan baru yang mengatur kenaikan pada jenis tunjangan lainnya.

Wacana Kenaikan Gaji PNS 2025

Wacana kenaikan gaji PNS tahun 2025 sebenarnya telah mencuat sejak 16 Agustus 2024. Pemerintah sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan gaji untuk PNS aktif, yang kemudian memicu spekulasi serupa pada pensiunan PNS.

Apalagi pada tahun lalu, pensiunan PNS justru menerima kenaikan gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan PNS aktif.

Namun, pada pertengahan tahun ini, belum ada peraturan pemerintah yang diterbitkan terkait penyesuaian gaji, baik bagi PNS aktif maupun pensiunan.

Akibatnya informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan gaji belum dapat dijadikan acuan resmi.


Berita Terkait


News Update