POSKOTA.CO.ID - Menjelang tanggal pencairan gaji pensiunan PNS pada 1 Agustus 2025, PT Taspen memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji.
Melalui kanal resmi media sosialnya, perusahaan pelat merah tersebut memastikan bahwa belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiun tahun ini.
Isu kenaikan gaji tersebut sebelumnya marak diperbincangkan di media sosial, memicu pertanyaan dari para pensiunan PNS yang berharap ada kenaikan seperti tahun sebelumnya.
Namun sejauh ini PT Taspen menegaskan pembayaran gaji bulan Agustus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Panduan Lengkap CP 2025: Perubahan Besar Struktur Pembelajaran dari PAUD ke SMA/SMK
Klarifikasi Taspen: Belum Ada Regulasi Baru
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya, PT Taspen merespons pertanyaan warganet.
"Kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas kenaikan gaji pensiun," jelas pihak Taspen.
Dengan demikian, besar nominal gaji pensiunan PNS bulan Agustus 2025 akan tetap mengikuti struktur yang telah ditetapkan sejak tahun lalu, tanpa adanya penyesuaian nilai.
Rincian Gaji Pensiunan PNS per 1 Agustus 2025
Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Golongan I:
- Ia: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
- Ib: Rp1.700.000 – Rp2.700.000
- Ic: Rp1.700.000 – Rp2.100.000
- Id: Rp1.700.000 – Rp2.200.000
Golongan II:
- IIa: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
- IIb: Rp1.700.000 – Rp2.070.000
- IIc: Rp1.700.000 – Rp3.070.000
- IId: Rp1.700.000 – Rp3.200.000
Golongan III:
- IIIa: Rp1.700.000 – Rp3.500.000
- IIIb: Rp1.700.000 – Rp3.700.000
- IIIc: Rp1.700.000 – Rp3.800.000
- IIId: Rp1.700.000 – Rp4.200.000
Golongan IV:
- IVa: Rp1.700.000 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.700.000 – Rp4.300.000
- IVc: Rp1.700.000 – Rp4.500.000
- IVd: Rp1.700.000 – Rp4.700.000
- IVe: Rp1.700.000 – Rp4.900.000
Baca Juga: Wacana Pembatasan WhatsApp Call oleh Pemerintah, Warganet: Urusin Judol
Tunjangan Tetap Cair, Tapi Tidak Mengalami Kenaikan
Meskipun tidak ada kenaikan pada gaji pokok, para pensiunan tetap akan menerima berbagai jenis tunjangan seperti biasa.
Beberapa komponen tunjangan yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pada 1 Agustus 2025 antara lain:
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
Namun perlu dicatat bahwa meskipun tahun 2024 lalu terjadi kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS, peningkatan tersebut hanya berlaku pada komponen gaji pokok.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan baru yang mengatur kenaikan pada jenis tunjangan lainnya.
Wacana Kenaikan Gaji PNS 2025
Wacana kenaikan gaji PNS tahun 2025 sebenarnya telah mencuat sejak 16 Agustus 2024. Pemerintah sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan gaji untuk PNS aktif, yang kemudian memicu spekulasi serupa pada pensiunan PNS.
Apalagi pada tahun lalu, pensiunan PNS justru menerima kenaikan gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan PNS aktif.
Namun, pada pertengahan tahun ini, belum ada peraturan pemerintah yang diterbitkan terkait penyesuaian gaji, baik bagi PNS aktif maupun pensiunan.
Akibatnya informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan gaji belum dapat dijadikan acuan resmi.