POSKOTA.CO.ID - Menjelang tanggal pencairan gaji pensiunan PNS pada 1 Agustus 2025, PT Taspen memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji.
Melalui kanal resmi media sosialnya, perusahaan pelat merah tersebut memastikan bahwa belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiun tahun ini.
Isu kenaikan gaji tersebut sebelumnya marak diperbincangkan di media sosial, memicu pertanyaan dari para pensiunan PNS yang berharap ada kenaikan seperti tahun sebelumnya.
Namun sejauh ini PT Taspen menegaskan pembayaran gaji bulan Agustus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Panduan Lengkap CP 2025: Perubahan Besar Struktur Pembelajaran dari PAUD ke SMA/SMK
Klarifikasi Taspen: Belum Ada Regulasi Baru
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya, PT Taspen merespons pertanyaan warganet.
"Kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas kenaikan gaji pensiun," jelas pihak Taspen.
Dengan demikian, besar nominal gaji pensiunan PNS bulan Agustus 2025 akan tetap mengikuti struktur yang telah ditetapkan sejak tahun lalu, tanpa adanya penyesuaian nilai.
Rincian Gaji Pensiunan PNS per 1 Agustus 2025
Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Golongan I:
- Ia: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
- Ib: Rp1.700.000 – Rp2.700.000
- Ic: Rp1.700.000 – Rp2.100.000
- Id: Rp1.700.000 – Rp2.200.000