Golongan II:
- IIa: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
- IIb: Rp1.700.000 – Rp2.070.000
- IIc: Rp1.700.000 – Rp3.070.000
- IId: Rp1.700.000 – Rp3.200.000
Golongan III:
- IIIa: Rp1.700.000 – Rp3.500.000
- IIIb: Rp1.700.000 – Rp3.700.000
- IIIc: Rp1.700.000 – Rp3.800.000
- IIId: Rp1.700.000 – Rp4.200.000
Golongan IV:
- IVa: Rp1.700.000 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.700.000 – Rp4.300.000
- IVc: Rp1.700.000 – Rp4.500.000
- IVd: Rp1.700.000 – Rp4.700.000
- IVe: Rp1.700.000 – Rp4.900.000
Baca Juga: Wacana Pembatasan WhatsApp Call oleh Pemerintah, Warganet: Urusin Judol
Tunjangan Tetap Cair, Tapi Tidak Mengalami Kenaikan
Meskipun tidak ada kenaikan pada gaji pokok, para pensiunan tetap akan menerima berbagai jenis tunjangan seperti biasa.
Beberapa komponen tunjangan yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pada 1 Agustus 2025 antara lain:
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
Namun perlu dicatat bahwa meskipun tahun 2024 lalu terjadi kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS, peningkatan tersebut hanya berlaku pada komponen gaji pokok.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan baru yang mengatur kenaikan pada jenis tunjangan lainnya.
Wacana Kenaikan Gaji PNS 2025
Wacana kenaikan gaji PNS tahun 2025 sebenarnya telah mencuat sejak 16 Agustus 2024. Pemerintah sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan gaji untuk PNS aktif, yang kemudian memicu spekulasi serupa pada pensiunan PNS.
Apalagi pada tahun lalu, pensiunan PNS justru menerima kenaikan gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan PNS aktif.
Namun, pada pertengahan tahun ini, belum ada peraturan pemerintah yang diterbitkan terkait penyesuaian gaji, baik bagi PNS aktif maupun pensiunan.
Akibatnya informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan gaji belum dapat dijadikan acuan resmi.