POSKOTA.CO.ID - Wacana kebijakan pemerintah Indonesia kembali memicu kegaduhan di jagat maya.
Kali ini, terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video (WhatsApp Call, Telegram Call, dll.) pada aplikasi over-the-top (OTT) asing sedang hangat diperbincangkan.
Ide ini muncul dengan dalih menciptakan persaingan yang adil antara operator seluler lokal dan raksasa teknologi global.
Namun, benarkah ini solusi terbaik atau justru kemunduran digital yang akan menghambat inovasi dan kenyamanan masyarakat?
Keadilan VS Kebutuhan Masyarakat
Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Denny Setiawan menjelaskan bahwa tujuan utama di balik wacana ini adalah mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Ia menyoroti investasi besar yang telah digelontorkan operator seluler dalam membangun infrastruktur jaringan di Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga dibebani berbagai pungutan dari pemerintah.
Di sisi lain, platform OTT asing seperti WhatsApp dan Telegram dapat beroperasi di Indonesia tanpa kontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur digital nasional.
Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah membatasi layanan utama mereka, termasuk panggilan suara dan video.
Baca Juga: Cara Urus Pembuatan e-KTP dari Hotline Jabar, Semuanya Dilakukan dari WhatsApp
Reaksi Wargenet "Negara Lain Maju, Kita Disuruh Mundur"