Pengedar Sabu di Serang Diserahkan Kakak Kandung ke Polisi

Sabtu 19 Jul 2025, 12:14 WIB
Kedua tersangka pengedar sabu jaringan lapas saat diamankan di Mapolda Banten. Salah satu tersangka diserahkan keluarga sendiri. (Sumber: Polda Banten)

Kedua tersangka pengedar sabu jaringan lapas saat diamankan di Mapolda Banten. Salah satu tersangka diserahkan keluarga sendiri. (Sumber: Polda Banten)

Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu ke Kampung Boncos Jakbar

WH dan AP kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang," tutup Wiwin. 


Berita Terkait


News Update