Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu ke Kampung Boncos Jakbar
WH dan AP kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang," tutup Wiwin.