Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Pas Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

Jumat 18 Jul 2025, 10:55 WIB
Simak ketentuan pas foto yang diunggah saat lapor diri PPG 2025. (Sumber: Istimewa)

Simak ketentuan pas foto yang diunggah saat lapor diri PPG 2025. (Sumber: Istimewa)

3. Ukuran Foto 4 x 6

Ukuran pas foto yang diperkenankan adalah 4 x 6 cm. Format foto harus proporsional dan sesuai standar formal.

4. Format File JPG atau PNG Maksimal 1 MB

File foto yang diunggah harus bertipe .JPG atau .PNG dengan ukuran maksimal 1 Megabyte (MB). Ukuran file yang melebihi batas akan ditolak oleh sistem.

5. Pakaian Formal Sesuai Ketentuan

  • Bagi laki-laki: Berjas formal warna gelap (hitam), berdasi panjang hitam, mengenakan kemeja putih, dan tidak memakai peci.
  • Bagi perempuan: Berjas formal/blazer hitam, kemeja putih, berdasi panjang hitam. Jika berhijab, wajib menggunakan jilbab hitam polos.

Baca Juga: Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025

Dokumen Wajib Saat Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Selain pas foto, peserta PPG Tahap 2 juga wajib mengunggah sejumlah dokumen administratif penting ke laman LPTK penyelenggara. Semua dokumen ini harus diunggah sesuai dengan penempatan LPTK yang tertera di akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan dan diunggah:

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (mengacu pada format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1 atau D-IV yang telah dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai (S1 atau D-IV)
  5. Scan KTP atau SIM yang masih berlaku
  6. Scan Pas Foto Berwarna (4 x 6 sesuai ketentuan di atas)
  7. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian (SKCK)
  9. Surat Bebas NAPZA dari RSUD/Puskesmas/Kepolisian/BNN
  10. Scan NPWP (jika memiliki)

Imbauan Penting Bagi Peserta

Pihak penyelenggara PPG mengimbau seluruh peserta untuk tidak menunda-nunda proses unggah dokumen, mengingat batas waktu lapor diri hanya berlangsung selama 10 hari.

Kesalahan dalam format, ukuran file, atau kelengkapan berkas dapat berakibat pada gugurnya proses registrasi, sehingga peserta dianggap tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya. Untuk itu, peserta diminta melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen sebelum dikirimkan.

Akses dan Panduan Unggah Dokumen

Proses unggah dokumen lapor diri dilakukan secara daring melalui laman resmi PPG di ppg.simpkb.id. Setiap peserta dapat login dengan akun SIMPKB yang telah terdaftar dan memilih menu "Lapor Diri" sesuai penempatan LPTK masing-masing.

Setelah unggah, peserta disarankan mengunduh dan menyimpan bukti lapor diri sebagai dokumentasi resmi bila sewaktu-waktu diperlukan. Demikian informasi tentang ketentuan foto yang diunggah dalam PPG 2025 tahap 2. Semoga informasinya bisa membantu.


Berita Terkait


News Update