Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2025 Dibuka: Ini Syarat dan Cara Daftar di SIMPKB

Kamis 17 Jul 2025, 14:56 WIB
Panduan lengkap pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2025 mulai dari cek kelayakan, verval ijazah, hingga pengisian data di portal SIMPKB. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Panduan lengkap pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2025 mulai dari cek kelayakan, verval ijazah, hingga pengisian data di portal SIMPKB. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2025.

Program ini dirancang khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Indonesia.

Seleksi administrasi PPG kali ini dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Mutu Pendidikan (SIMPKB).

Kemendikdasmen menegaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi guru aktif yang memenuhi persyaratan, termasuk kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya.

Baca Juga: Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 dan 2

“Halo Sahabat PPG! Segera lakukan verval data dan lengkapi persyaratan pendaftaran,” tulis akun resmi @ppgkemendikdasmen dalam unggahan Instagram, Rabu, 16 Juli 2025.

Pendaftaran dibuka dengan sistem seleksi administrasi yang lebih terstruktur, memudahkan guru untuk mempersiapkan dokumen dengan baik.

Siapa yang Boleh Mendaftar?

Program PPG Daljab 2025 (Dalam Jabatan) diperuntukkan bagi:

  • Guru aktif yang belum pernah mengikuti PPG atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
  • Guru yang tercatat aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Kepala sekolah, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan Umum Pendaftaran

Calon peserta harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki ijazah S1/D4 yang sudah terverifikasi di info.gtk.dikdasmen.go.id.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik dan belum melebihi batas usia pensiun.
  • NIK valid sesuai data Dukcapil (cek di vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
  • Terdaftar di Dapodik/SIM Tendik sebagai guru aktif.
  • Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK).
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter).
  • Bebas NAPZA (surat bebas narkotika dan zat adiktif).

Baca Juga: CATAT! PPG PAI Batch 2 Siap Berjalan, Batch 3 Akan Menyusul September 2025, Sudah Siap Daftar?

Syarat Khusus Berdasarkan Jenjang dan Jabatan

Guru di Sekolah Formal (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB):

  • Mengajar di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
  • Minimal 1 tahun pengalaman mengajar (2023/2024) atau memiliki riwayat mengajar di tahun sebelumnya.

Berita Terkait


News Update