POSKOTA.CO.ID - Tahapan lapor diri peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 Tahap 2 resmi dibuka mulai Kamis, 17 Juli 2025 hingga Jumat, 26 Juli 2025.
Dalam tahap ini, para guru yang lolos seleksi diwajibkan melakukan unggah pas foto dan dokumen lainnya melalui laman resmi LPTK atau portal ppg.simpkb.id.
Salah satu komponen utama yang menjadi syarat administratif dalam proses lapor diri adalah pas foto terbaru.
Untuk menghindari kesalahan unggah, setiap guru wajib mengikuti ketentuan pas foto yang telah ditetapkan oleh masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Berikut ini lima aturan utama unggah pas foto dalam proses lapor diri PPG Tahap 2, sebagaimana dikutip dari dokumen resmi FKIP Universitas Mahasaraswati Denpasar:
Lima Aturan Pas Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
1. Latar Belakang Merah dan Foto Berwarna
Foto yang diunggah wajib berwarna dengan latar belakang merah. Foto hitam putih tidak diperkenankan.
2. Kualitas Foto Harus Tinggi
Pas foto harus memiliki resolusi tinggi, tidak pecah atau blur. Dianjurkan tidak menggunakan hasil jepretan kamera ponsel, melainkan kamera profesional atau studio foto agar hasil lebih maksimal.
Baca Juga: Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Resmi Dimulai, Simak Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
3. Ukuran Foto 4 x 6
Ukuran pas foto yang diperkenankan adalah 4 x 6 cm. Format foto harus proporsional dan sesuai standar formal.
4. Format File JPG atau PNG Maksimal 1 MB
File foto yang diunggah harus bertipe .JPG atau .PNG dengan ukuran maksimal 1 Megabyte (MB). Ukuran file yang melebihi batas akan ditolak oleh sistem.
5. Pakaian Formal Sesuai Ketentuan
- Bagi laki-laki: Berjas formal warna gelap (hitam), berdasi panjang hitam, mengenakan kemeja putih, dan tidak memakai peci.
- Bagi perempuan: Berjas formal/blazer hitam, kemeja putih, berdasi panjang hitam. Jika berhijab, wajib menggunakan jilbab hitam polos.
Baca Juga: Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
Dokumen Wajib Saat Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Selain pas foto, peserta PPG Tahap 2 juga wajib mengunggah sejumlah dokumen administratif penting ke laman LPTK penyelenggara. Semua dokumen ini harus diunggah sesuai dengan penempatan LPTK yang tertera di akun SIMPKB masing-masing.
Berikut daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan dan diunggah:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (mengacu pada format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1 atau D-IV yang telah dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai (S1 atau D-IV)
- Scan KTP atau SIM yang masih berlaku
- Scan Pas Foto Berwarna (4 x 6 sesuai ketentuan di atas)
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian (SKCK)
- Surat Bebas NAPZA dari RSUD/Puskesmas/Kepolisian/BNN
- Scan NPWP (jika memiliki)
Imbauan Penting Bagi Peserta
Pihak penyelenggara PPG mengimbau seluruh peserta untuk tidak menunda-nunda proses unggah dokumen, mengingat batas waktu lapor diri hanya berlangsung selama 10 hari.
Kesalahan dalam format, ukuran file, atau kelengkapan berkas dapat berakibat pada gugurnya proses registrasi, sehingga peserta dianggap tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya. Untuk itu, peserta diminta melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen sebelum dikirimkan.
Akses dan Panduan Unggah Dokumen
Proses unggah dokumen lapor diri dilakukan secara daring melalui laman resmi PPG di ppg.simpkb.id. Setiap peserta dapat login dengan akun SIMPKB yang telah terdaftar dan memilih menu "Lapor Diri" sesuai penempatan LPTK masing-masing.
Setelah unggah, peserta disarankan mengunduh dan menyimpan bukti lapor diri sebagai dokumentasi resmi bila sewaktu-waktu diperlukan. Demikian informasi tentang ketentuan foto yang diunggah dalam PPG 2025 tahap 2. Semoga informasinya bisa membantu.