POSKOTA.CO.ID - Tahapan lapor diri peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 Tahap 2 resmi dibuka mulai Kamis, 17 Juli 2025 hingga Jumat, 26 Juli 2025.
Dalam tahap ini, para guru yang lolos seleksi diwajibkan melakukan unggah pas foto dan dokumen lainnya melalui laman resmi LPTK atau portal ppg.simpkb.id.
Salah satu komponen utama yang menjadi syarat administratif dalam proses lapor diri adalah pas foto terbaru.
Untuk menghindari kesalahan unggah, setiap guru wajib mengikuti ketentuan pas foto yang telah ditetapkan oleh masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Berikut ini lima aturan utama unggah pas foto dalam proses lapor diri PPG Tahap 2, sebagaimana dikutip dari dokumen resmi FKIP Universitas Mahasaraswati Denpasar:
Lima Aturan Pas Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
1. Latar Belakang Merah dan Foto Berwarna
Foto yang diunggah wajib berwarna dengan latar belakang merah. Foto hitam putih tidak diperkenankan.
2. Kualitas Foto Harus Tinggi
Pas foto harus memiliki resolusi tinggi, tidak pecah atau blur. Dianjurkan tidak menggunakan hasil jepretan kamera ponsel, melainkan kamera profesional atau studio foto agar hasil lebih maksimal.
Baca Juga: Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Resmi Dimulai, Simak Dokumen dan Jadwal Lengkapnya