Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Resmi Dimulai, Simak Dokumen dan Jadwal Lengkapnya

Jumat 18 Jul 2025, 10:39 WIB
Cara lapor diri PPG 2025. (Sumber: Freepik)

Cara lapor diri PPG 2025. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan resmi membuka masa lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025.

Proses lapor diri dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, mulai 17 hingga 26 Juli 2025. Tahapan dilakukan secara daring melalui akun masing-masing peserta di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Setiap peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib melakukan lapor diri sebagai bagian dari proses registrasi resmi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

Baca Juga: PPG Angkatan II Guru Pendidikan Agama Digelar 1 September 2025, Kemenag Lakukan Akselerasi Sertifikasi

Tahapan dan Tata Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada tahap ini harus segera mengakses laman resmi PPG Kemendikbud melalui:

Berikut adalah langkah-langkah lapor diri yang harus diikuti:

  1. Masuk ke akun SIMPKB masing-masing.
  2. Jika dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi, menu “Lapor Diri” akan muncul di dashboard.
  3. Unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Lengkapi formulir pendaftaran daring.
  5. Klik tombol Kirim atau Simpan.
  6. Unduh dan cetak bukti lapor diri sebagai arsip pribadi dan bukti resmi registrasi.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPG Guru Tertentu? Ini Cara Lapor Diri dan Jadwal Tahap 2 2025 Lengkap Persyaratannya

Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta

Untuk mempermudah proses verifikasi data, peserta PPG Tahap 2 diwajibkan mengunggah 11 jenis dokumen dalam format digital, di antaranya:

  1. Pakta Integritas (format dapat diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD-DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV (asli atau fotokopi legalisir)
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan KTP atau SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4x6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian
  9. Scan Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN
  10. Scan NPWP (jika memiliki)
  11. Persyaratan tambahan dari LPTK penyelenggara masing-masing

Seluruh dokumen harus diunggah dalam format yang jelas terbaca dan sesuai instruksi teknis dari SIMPKB.

Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2

Berikut jadwal resmi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025:

  • Pemanggilan Peserta melalui SIMPKB: 5–12 Juli 2025
  • Lapor Diri: 17–26 Juli 2025
  • Orientasi Mahasiswa Baru di LPTK: 31 Juli 2025
  • Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 1 Agustus – 12 September 2025
  • Pendaftaran UKPPG (Uji Kompetensi PPG): 1–13 September 2025

Berita Terkait


News Update