POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dalam Jabatan (Daljab) Tahap 2 Tahun 2025 telah resmi dimulai.
Program ini diselenggarakan oleh 136 Perguruan Tinggi yang memiliki SK Izin Pembukaan Prodi PPG serta akreditasi yang masih berlaku hingga masa kelulusan peserta.
Setelah pemanggilan peserta melalui SIMPKB, tahap selanjutnya adalah proses Lapor Diri.
Saat melakukan Lapor Diri, peserta wajib mengunggah berkas-berkas tertentu ke sistem Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Baca Juga: PPG 2025 Tahap 2, Cek Berkas Lapor Diri dan Cara Daftar di LPTK bagi Guru yang Telah Dapat Panggilan
Periode Unggah Berkas Lapor Diri:
- 17 Juli – 26 Juli 2025
Daftar Berkas yang Harus Diunggah:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (bisa scan asli atau fotokopi legalisir)
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan KTP/SIM (kartu identitas)
- Pas Foto Berwarna (ukuran 4×6)
- Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas kesehatan)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (dari Kepolisian)
- Surat Bebas Narkoba (NAPZA) (dari Puskesmas/RSUD/Polri/BNN)
- Scan NPWP (jika memiliki)
- Persyaratan tambahan dari LPTK (sesuai ketentuan masing-masing)
Tata Cara Lapor Diri:
- Online melalui menu "Lapor Diri" di laman LPTK terkait
- Username: Gunakan SIMPKB ID masing-masing
- Password: Masukkan password akun SIMPKB
- Lakukan proses unggah berkas sesuai ketentuan
Jadwal PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 (2025):
Baca Juga: Ujian PPG Kemenag Berubah! Bakal Pakai Studi Kasus, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan
- Pemanggilan Peserta (SIMPKB): 5–12 Juli 2025
- Lapor Diri: 17–26 Juli 2025
- Orientasi di LPTK: 31 Juli 2025
- Pembelajaran Mandiri (Ruang GTK): 1 Agustus–12 September 2025
- Pendaftaran UKPPG (Ruang GTK): 1–13 September 2025
Pastikan semua dokumen dipersiapkan dan diunggah tepat waktu!