Penyaluran bantuan PIP 2025 dilakukan dalam tiga tahap (termin) sesuai dengan peraturan dari Kemendikbudristek:
- Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemegang KIP.
- Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa yang diajukan melalui dinas pendidikan dan telah masuk dalam SK nominasi.
- Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima bantuan pada dua termin sebelumnya.
Itulah informasi mengenai cara cek penerima PIP serta jadwal pencairannya. Semoga membantu.