Bawa Replika Senpi, 2 Pelaku Curanmor Gagal Curi Motor di Bekasi

Jumat 18 Jul 2025, 16:13 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua pelaku curanmor dengan pemberatan dalam rilis, Jumat, 18 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua pelaku curanmor dengan pemberatan dalam rilis, Jumat, 18 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update