Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (CR-3)
Bawa Replika Senpi, 2 Pelaku Curanmor Gagal Curi Motor di Bekasi
Jumat 18 Jul 2025, 16:13 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Kemarau Ancam Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang, Dinas Pertanian Perkuat Mitigasi Cegah Gagal Panen
Daerah
Yanto Idorway Siapa? Ini Profil dan Kronologi Hilangnya Presenter TVRI Papua Barat hingga Ditemukan Meninggal