Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (CR-3)
Bawa Replika Senpi, 2 Pelaku Curanmor Gagal Curi Motor di Bekasi
Jumat 18 Jul 2025, 16:13 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 11 September 2026: Turun Jadi Rp2,224 Juta per Gram