PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) meluruskan pernyataan tentang artis yang terjerat kasus narkoba tidak akan ditangkap. Pernyataan ini sempat menjadi perbincangan publik.
Kepala BNN, Marthinus Hukom mengatakan, pernyataan itu dimaknai dengan pendekatan dalam menyelesaikan penyalagunaan narkotika.
"Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Dan tidak perlu ditangkap," kata Marthinus kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025.
"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: BNN Musnahkan 600 Kg Sabu dan Ganja dari 34 Kasus Narkoba
Purnawirawan Polri ini menegaskan, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi seluruh warga negara yang terjerat kasus serup sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.
Sementara itu, Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.
Marthinus menjelaskan, masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN.
Menurutnya, penangkapan artis yang menggunakan narkotika sangatlah mengkhawatirkan. Pasalnya saat berita penangkapan itu dipublikasikan, maka akan menjadi sorotan sosial, yang dikhawatirkan akan berdampak ke penggemar artis yang ditangkap itu.
Baca Juga: Hari Anti Narkoba Sedunia Diperingati Tiap 26 Juni, Berikut Sejarah dan Bahaya Kecanduan Obat Keras
"Saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolatkan mereka," ucap dia.