Jangan Sampai Salah! Ini Prosedur Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025

Rabu 16 Jul 2025, 14:15 WIB
Batas akhir lapor diri PPG Tahap 2 2025 segera tiba. Ini langkah-langkah verifikasi berkas dan hindari penolakan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Batas akhir lapor diri PPG Tahap 2 2025 segera tiba. Ini langkah-langkah verifikasi berkas dan hindari penolakan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 2 telah memasuki tahap krusial, yakni proses lapor diri online yang akan dibuka mulai besok, 17 Juli 2025.

Tahapan ini menjadi penentu bagi peserta untuk melanjutkan ke seleksi berikutnya menuju sertifikasi guru. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat berakibat fatal, termasuk potensi diskualifikasi dari program.

Peserta diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari kelengkapan dokumen hingga format file yang diizinkan. Kualitas dan kejelasan berkas juga menjadi faktor penilaian penting dalam proses verifikasi.

Lapor diri ini merupakan gerbang menuju pembelajaran mandiri sebelum peserta menghadapi uji kompetensi. Oleh karena itu, kewaspadaan dan ketelitian dalam mempersiapkan dokumen mutlak diperlukan.

Baca Juga: PPG 2025 Tahap 2, Cek Berkas Lapor Diri dan Cara Daftar di LPTK bagi Guru yang Telah Dapat Panggilan

Panitia juga mengingatkan agar peserta tidak menunda pengunggahan hingga deadline untuk menghindari gangguan teknis seperti kepadatan server.

Prosedur Lapor Diri dan Dokumen yang Harus Diunggah

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @kang.guru.sd, peserta wajib mengunggah sejumlah berkas sesuai ketentuan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Kesalahan dalam pengisian atau pengunggahan berisiko menggagalkan kelulusan, mengingat tahap ini menjadi penentu kelanjutan program sertifikasi.

Berikut poin-poin kritis yang harus diperhatikan:

Pas Foto

  • Memenuhi standar LPTK, baik dari segi penampilan (resmi, rapi, latar belakang polos) maupun ukuran file.
  • Hindari foto selfie atau menggunakan filter.

Pakta Integritas

  • Dokumen harus diunduh melalui portal resmi LPTK.
  • Dibubuhi materai Rp10.000 dan tanda tangan asli sebelum diunggah.

Format dan Ukuran Berkas

  • Pastikan file dalam format PDF/JPG/PNG sesuai ketentuan.
  • Ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

Kualitas Dokumen

  • Scan berkas harus jernih, terbaca jelas, dan tidak buram.
  • Hindari hasil foto dokumen yang berbayang atau tidak rata.

Validasi Data

  • Periksa ulang kelengkapan dan kebenaran dokumen sebelum mengirim.
  • Pastikan tidak ada berkas yang rusak atau tidak terbaca.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka Resmi oelh Kemendikdasmen, Berikut Ketentuannya

Pentingnya Ketaatan pada Prosedur

Koordinator PPG Guru Tertentu 2025 mengingatkan bahwa lapor diri bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari penilaian kompetensi.

"Kesalahan teknis seperti dokumen tidak sesuai atau tidak terbaca dapat berakibat pada diskualifikasi," tegas perwakilan LPTK dalam sosialisasi daring pekan lalu.

Peserta yang lolos tahap ini akan melanjutkan ke pembelajaran mandiri sebelum uji kompetensi. Sertifikasi PPG sendiri menjadi syarat mutlak bagi guru untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Antisipasi Kendala Teknis

Panitia menyarankan peserta untuk:

  • Mengunggah dokumen sebelum deadline guna menghindari kepadatan server.
  • Menggunakan perangkat dengan koneksi stabil dan browser terupdate.
  • Menyimpan soft copy semua berkas sebagai cadangan.

Bagi yang mengalami kendala, layanan helpdesk LPTK dapat diakses melalui email atau nomor telepon yang tercantum di laman resmi. Informasi lebih detail juga tersedia di website masing-masing LPTK penyelenggara.

Dengan persiapan matang, diharapkan seluruh peserta dapat menyelesaikan lapor diri tanpa hambatan dan melanjutkan perjalanan menuju sertifikasi guru yang kompeten.


Berita Terkait


News Update