POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2.
Melalui kebijakan terbaru, honorer yang memenuhi syarat berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diambil untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos seleksi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa honorer yang memenuhi kriteria tertentu dapat diangkat sebagai PPPK dengan status paruh waktu.
Dengan demikian, mereka tetap bisa berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun dengan skema kerja yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu.
Menpan RB juga telah menyiapkan delapan jenis jabatan yang dapat ditempati oleh honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga menjamin penghasilan yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mempertahankan tenaga-tenaga berpengalaman di instansi pemerintah.
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum kelima Permenpan RB tersebut, honorer dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu jika memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
- Mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 atau 2 namun belum berhasil mengisi lowongan jabatan.
Baca Juga: Kode R1A, R1B, R1C, dan R1D dalam Pengumuman PPPK Tahap 2, Apa Artinya? Cek Penjelasannya
8 Jabatan yang Disiapkan untuk PPPK Paruh Waktu
Menpan RB telah menyiapkan sejumlah posisi bagi honorer yang memenuhi syarat, di antaranya:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional