Lowongan PPPK Kejaksaan 2025 Dibuka! 800 Formasi untuk Tenaga Kesehatan dan Administrasi

Jumat 04 Jul 2025, 15:42 WIB
Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dibuka Juli ini. Info lengkap syarat administrasi, jadwal seleksi, dan formasi lowongan tersedia di artikel ini. (Sumber: setneg.go.id)

Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dibuka Juli ini. Info lengkap syarat administrasi, jadwal seleksi, dan formasi lowongan tersedia di artikel ini. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) kembali membuka kesempatan berkarir melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Kabar gembira ini datang di pertengahan tahun, tepatnya pada bulan Juli, menjadi momen yang dinantikan oleh para pencari kerja di sektor publik.

Pendaftaran resmi dibuka mulai 5–19 Juli 2025 dengan menyediakan lebih dari 800 formasi di seluruh Indonesia. Lowongan ini difokuskan pada tenaga kesehatan dan administrasi, menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan kesehatan.

Program PPPK Kejaksaan 2025 ini tidak hanya menawarkan kesempatan kerja, tetapi juga menjadi ajang untuk berkontribusi langsung dalam memperkuat sistem peradilan Indonesia.

Baca Juga: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini 5 Kategori yang Berhak dan Jadwalnya

Para pelamar yang lolos seleksi akan bergabung dengan salah satu lembaga penegak hukum terpenting di tanah air, dengan sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi.

Formasi yang Tersedia: Kebutuhan Strategis di Bidang Kesehatan

Lowongan PPPK Kejaksaan 2025 mencakup berbagai posisi strategis, antara lain:

Tenaga Ahli:

  • Dokter Ahli Muda (berbagai spesialisasi)
  • Psikolog Klinis Ahli Pertama
  • Apoteker Ahli Pertama
  • Fisikawan Medis Ahli Pertama

Tenaga Terampil:

  • Bidan Terampil
  • Fisioterapis Terampil
  • Nutrisionis Terampil
  • Asisten Apoteker Terampil

Selain itu, tersedia juga posisi Administrator Kesehatan Ahli Pertama untuk mendukung sistem pelayanan di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Prosedur Baru Pengangkatan Kepala Sekolah Berdasarkan Regulasi Terkini

Persyaratan Umum dan Khusus


Berita Terkait


News Update