Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ASN diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah, hingga keputusan Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
“Kalau sudah tidak sepakat dengan itu semua, ya aturannya harus diganti,” tambahnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 2025, Ini 3 Status ASN yang Berlaku
Apakah Mutasi untuk Alasan Pribadi Diperbolehkan?
Hingga saat ini, BKN belum merinci apakah aturan ini berlaku bagi ASN yang ingin pindah karena alasan pribadi, seperti keluarga atau kesehatan, atau hanya untuk kepentingan dinas. ASN disarankan menunggu aturan teknis resmi sebelum mengajukan permohonan.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat efisiensi birokrasi.
Dengan waktu tunggu yang lebih singkat, ASN memiliki kesempatan untuk menyesuaikan penugasan dengan kondisi mereka, tanpa mengorbankan profesionalisme dan tata kelola kepegawaian yang baik.
BKN memastikan bahwa sosialisasi aturan baru ini akan segera dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan ASN, dapat memahami mekanisme mutasi yang berlaku.