Klarifikasi Taspen Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen, Masih Mengacu Pada PP No. 8/2024

Selasa 15 Jul 2025, 14:13 WIB
Pernyataan resmi PT Taspen terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen. (Sumber: Dok/Taspen)

Pernyataan resmi PT Taspen terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen. (Sumber: Dok/Taspen)

POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar 12 persen pada Agustus mendatang terus menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara.

Kabar ini merebak setelah pemerintah mengumumkan kenaikan signifikan gaji hakim beberapa pekan lalu, memicu spekulasi bahwa kebijakan serupa akan menyentuh para pensiunan.

Harapan tersebut semakin menguat seiring dengan komitmen pemerintahan baru untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan aparatur negara.

Banyak pensiunan PNS yang berharap kebijakan kenaikan gaji tersebut bisa segera terealisasi, mengingat tantangan ekonomi yang semakin berat di tengah gejolak harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Berikut Ini Besarannya Cair di Taspen

Namun, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun PNS akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan tertulisnya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau instruksi resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian besaran pensiun PNS untuk bulan Agustus 2025.

Taspen: "Tidak Ada SK, Masih Mengacu PP No. 8/2024"

Dalam keterangan resminya, Taspen menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan pensiunan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

"Hingga pertengahan Juli 2025, kami belum menerima surat keputusan atau instruksi apa pun dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan PNS. Pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," tegas pernyataan resmi Taspen.

Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak terpengaruh kabar yang belum jelas sumbernya. "Jika ada perubahan kebijakan, kami akan sampaikan secara resmi melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka, Cermati Ketentuan Lengkap Resmi Menpan RB

Kebijakan Prabowo soal Kesejahteraan ASN dan Realitas Pensiunan


Berita Terkait


News Update