Kebijakan Baru BKN: Masa Tunggu Mutasi ASN Dipangkas Drastis dari 10 Tahun Jadi 6 Bulan?

Selasa 15 Jul 2025, 06:18 WIB
Ilustrasi ASN - Aturan baru BKN memungkinkan ASN pindah tugas setelah 6 bulan bekerja. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi ASN - Aturan baru BKN memungkinkan ASN pindah tugas setelah 6 bulan bekerja. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin pindah lokasi kerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memangkas masa tunggu pengajuan mutasi dari sebelumnya 10 tahun menjadi hanya 6 bulan.

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi ASN yang selama ini terkendala aturan lama yang dinilai terlalu kaku.

Selama bertahun-tahun, banyak ASN mengeluhkan kesulitan saat ingin pindah tugas karena harus menunggu masa pengabdian yang panjang.

Aturan baru ini tidak hanya mempermudah mobilitas pegawai, tetapi juga menjadi angin segar bagi mereka yang memiliki kendala personal maupun tuntutan pekerjaan di lokasi baru.

Baca Juga: Rano Ancam Potong Tukin ASN yang Telat Ngantor karena Antar Anak ke Sekolah Tanpa Izin

Perubahan Aturan untuk Kebutuhan ASN dan Daerah

Selama ini, banyak ASN mengeluhkan kesulitan saat ingin pindah lokasi kerja karena aturan yang mengharuskan pengabdian puluhan tahun. Kondisi ini seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan pribadi, keluarga, atau bahkan tuntutan organisasi.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dan pemerintah daerah. “Yang tadinya harus dua tahun, sekarang enam bulan sudah boleh dipindah,” ujar Zudan, seperti dikutip dari siaran TVR Parlemen.

Kebijakan ini tidak hanya mempermudah ASN, tetapi juga memberi keleluasaan bagi kepala daerah dalam mengatur distribusi SDM sesuai kebutuhan wilayah. Namun, Zudan menekankan bahwa proses mutasi tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: 1,7 Juta Honorer Aman Tanpa PHK, Bagaimana Kepastian Status 889.289 Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK?

Tidak Boleh "Ugal-Ugalan", Sistem Harus Tetap Tertib

Meski aturan lebih longgar, Zudan mengingatkan bahwa mutasi ASN tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Enggak boleh kita ugal-ugalan di dalam sistem kepegawaian nasional. Semua ada sistemnya, ada aturannya,” tegasnya.


Berita Terkait


News Update