POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran yang sangat berbeda dari pekerja swasta. Bila sektor swasta berorientasi pada pencapaian laba perusahaan, PNS menjalankan tugas publik yang berdampak langsung pada masyarakat. Maka tidak heran jika struktur penggajian PNS di Indonesia diatur dengan sistem khusus, transparan, dan relatif stabil, guna menjamin kesinambungan layanan publik.
Memasuki semester kedua tahun 2025, para PNS dijadwalkan menerima gaji bulanannya mulai awal Agustus mendatang. Pembayaran gaji ini bukan hanya berupa gaji pokok, melainkan serangkaian tunjangan yang turut menjadi penopang kesejahteraan.
Untuk sebagian besar masyarakat, informasi ini seringkali sekadar data teknis. Namun, jika kita melihat lebih dekat, skema penggajian ini menyiratkan filosofi: negara hadir sebagai pemberi jaminan stabilitas ekonomi bagi mereka yang mengabdi.
Baca Juga: Profil Dirmansyah Suami Icha Atazen yang Dikabarkan Akan Bercerai, Benarkah Sudah Punya Anak?
Dasar Hukum Penggajian PNS
Pemerintah Indonesia secara konsisten memperbarui regulasi terkait penggajian aparatur sipil negara. Tahun ini, skema penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Peraturan ini menetapkan:
- Gaji pokok berdasarkan golongan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja.
- Hak cuti, pensiun, jaminan hari tua, dan fasilitas pengembangan kompetensi.
Banyak pihak yang menilai keberadaan payung hukum berjenjang seperti ini merupakan keunggulan PNS dibandingkan sektor swasta yang kadang tidak memiliki skema kompensasi sedetail ini.
Rincian Gaji Pokok PNS per Juli–Agustus 2025
Struktur gaji pokok dibagi dalam empat golongan utama. Berikut detail per golongan dan jenjangnya:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700