POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menanggapi bantahan Google terkait dugaan relasi bisnis dengan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hubungan keduanya terjadi dalam dua periode, yakni sebelum dan setelah Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Ada peristiwa sebelum dan ada peristiwa sesudah. Nanti semuanya akan jelas di pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Anang menegaskan Kejagung saat ini masih fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Kemudian pihak penyidik juga menelusuri keterkaitan para pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Baca Juga: DJ Patricia Schuldtz Anak Siapa dan Apa Agamanya? Ini Biodata Menantu Tommy Soeharto
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, selain Nadiem Makarim yaitu Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IBAM).
Google Bantah Terlibat Kasus Chromebook
Dalam keterangan tertulisnya, Google menegaskan tidak pernah melakukan praktik transaksional apa pun dengan pejabat eksekutif pemerintah Indonesia.
Google menegaskan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, maupun memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai kompensasi atas keputusan penggunaan produk Google.
Google menyatakan bahwa hubungan kerja sama dengan Nadiem Makarim telah terjalin jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.
Google juga mengeklaim kerja sama tersebut dilakukan melalui perusahaan milik Nadiem, Gojek, bersama sejumlah perusahaan global lainnya.
