POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang disebut-sebut sepenuhnya tanpa jaminan kembali ramai di media sosial.
Informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku UMKM yang berencana mengajukan pembiayaan. Lantas, benarkah KUR BRI benar-benar bebas agunan?
Berdasarkan regulasi pemerintah terbaru, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar.
Aturan resmi menyebutkan, kewajiban agunan KUR bergantung pada besaran plafon pinjaman yang diajukan debitur.
Aturan Resmi Agunan KUR Berlaku Januari 2026

Ketentuan agunan KUR secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang efektif berlaku mulai Januari 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak diwajibkan agunan tambahan
- Pinjaman di atas Rp100 juta wajib disertai jaminan
Setiap bank penyalur, termasuk BRI, wajib menjalankan ketentuan ini tanpa pengecualian.
Dasar Hukum Pengaturan Agunan KUR
Beberapa regulasi yang menjadi landasan kebijakan agunan KUR antara lain:
- Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025
- Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2024
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa bank penyalur dilarang meminta jaminan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Kementerian UMKM atau OJK.
Jenis KUR BRI yang Tidak Wajib Agunan
Pemerintah merancang KUR untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil yang belum memiliki aset.
