“Notaris yang pertama katanya meninggal. Diganti orang lain namanya Arif. Tapi ternyata dia bukan notaris, cuma juru ketik. Itu saya dapat info dari bosnya langsung,” tutur Ani.
Ani mengaku harus meminjam uang sebesar Rp55 juta dari adiknya demi membayar sisa kontrakan tersebut. Kini ia hanya bisa menyesali keputusan tersebut, terlebih adiknya sampai syok begitu tahu uangnya raib karena penipuan.
“Adik saya kerja nyuci baju di rumah orang. Begitu tahu ditipu langsung syok. Saya juga bingung sekarang harus bagaimana,” kata Ani.
Kasus ini menambah daftar panjang korban penipuan kontrakan fiktif di RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat. Data terakhir menyebutkan jumlah korban sudah mencapai 63 orang dengan total kerugian lebih dari Rp7 miliar. (CR-3)