Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Jual Beli Kontrakan di Bekasi, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Minggu 13 Jul 2025, 19:06 WIB
Puluhan korban jual beli kontrakan bodong di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, membuat laporan penipuan di Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 13 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Puluhan korban jual beli kontrakan bodong di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, membuat laporan penipuan di Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 13 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID - Puluhan orang di Kota Bekasi, jadi korban sindikat penipuan dengan modus jual beli kontrakan, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Henry Idris, 45 tahun, warga Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi salah satu dari puluhan korban penipuan jual beli kontrakan yang diduga dilakukan oleh sindikat.

Penipuan tersebut, bermula dari tawaran yang diterima Henry lewat media sosial Facebook.

“Penipuan ini menurut saya sudah pasti sindikat. Awalnya saya tahu dari akun Facebook bernama Yurike yang menawarkan rumah kontrakan murah," kata Henry saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 13 Juli 2025.

"Lalu saya dipertemukan dengan seorang wanita bernama Karsih yang mengaku sebagai pemilik kontrakan tersebut," ungkapnya.

Henry mengaku tertarik karena harga yang ditawarkan relatif murah dan lokasi yang cukup strategis. Kontrakan yang ditawarkan berada di Jalan Nurul Iman Nomor 89, RT 04/RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca Juga: BKN Tegaskan Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2025 Belum Keluar, Waspada Penipuan! Ini Penjelasan Lengkapnya

Namun, sayangnya, setelah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah, ia hanya menerima kuitansi dan surat girik tanah.

"Dia bilang suratnya masih girik. Setelah harga deal, kami dibawa ke rumah yang katanya notaris. Tapi ternyata notaris gadungan," ungkapnya.

Menurut Henry, seluruh proses pembayaran dilakukan di sebuah rumah, bukan di kantor notaris sebagaimana mestinya. Saat proses transaksi berlangsung, para korban hanya mendapatkan kuitansi, tanpa dokumen sah kepemilikan tanah maupun bangunan.

Dalam kasus ini, Henry mengaku membeli dua unit kontrakan dengan harga Rp100 Juta. Sedangkan korban lainnya ada yang sampai membeli dengan harga Rp350 juta rupiah.


Berita Terkait


News Update