Polres Metro Bekasi Ungkap 15 Pelaku Kejahatan Jalanan, Termasuk Residivis Curanmor

Senin 14 Jul 2025, 18:47 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap 15 pelaku kejahatan jalanan dari empat laporan berbeda yang berkaitan dengan kasus curas, curanmor, hingga penadahan. Senin, 14 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polres Metro Bekasi menangkap 15 pelaku kejahatan jalanan dari empat laporan berbeda yang berkaitan dengan kasus curas, curanmor, hingga penadahan. Senin, 14 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga penadahan. Dari hasil penyelidikan, 15 tersangka ditangkap dari sedikitnya 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan empat laporan polisi yang sebelumnya masuk ke jajaran Polres dan Polsek.

"Awalnya kita tangani empat LP, kemudian setelah dikembangkan jumlah TKP yang berhasil diungkap bertambah menjadi 12. Ada 15 tersangka yang terlibat dalam kasus curas, curat, perampasan, dan penadahan," kata Agta saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 14 Juli 2025.

Agta menyebut, satu kasus curat yang telah terungkap, merupakan kasus pencurian dalam rumah. Dalam video yang terekam CCTV, pelaku tertangkap kamera saat beraksi dan akhirnya berhasil diringkus oleh tim resmob.

Baca Juga: 15 Tersangka Curanmor hingga Curas di Bekasi Ditangkap

"Beberapa pelaku juga diketahui merupakan residivis. Dua di antaranya pelaku curat yang sudah pernah menjalani proses hukum sebelumnya," ucap dia.

Para pelaku yang ditangkap memiliki rentang usia dari 18-36 tahun, sedangkan seorang pelaku curas berinisial AS tercatat sebagai tersangka tertua dalam kelompok tersebut. Meski tercatat sebagai wiraswasta, Agta menyebut para pelaku sejatinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Untuk kasus curas, lokasi kejadiannya di Cabangbungin, sedangkan kasus curat terungkap di Cikarang Utara. Sementara untuk penadahnya, kita lakukan penangkapan di daerah Pakis, Karawang," ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis, mulai Pasal 365 KUHP untuk curas, Pasal 363 KUHP untuk curat, Pasal 368 KUHP untuk perampasan, hingga Pasal 480 KUHP bagi penadah.

Baca Juga: Ketua RW Beberkan Cara Pelaku Penipuan Jual Beli Kontrakan Jerat Korban di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, para pelaku perampasan kerap beraksi pada malam hari dan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.


Berita Terkait


News Update