Empat Pria Mabuk Cabuli Remaja Penderita Disabilitas Mental di Serang

Jumat 11 Jul 2025, 09:05 WIB
Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak perempuan penderita keterbelakangan mental. (Sumber: poskota/ Arief)

Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak perempuan penderita keterbelakangan mental. (Sumber: poskota/ Arief)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Empat pria asal Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga mencabuli remaja perempuan berusia 12 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

Aksi cabul dilakukan di rumah salah satu pelaku. Keempat pelaku masing-masing berinisial TRS, 27 tahun, MA , 36 tahun, RO, 32 tahun, dan SU, 31 tahun.

Mereka diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Rabu malam, 9 Juli 2025.

“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 11 Juli 2025.

Baca Juga: Gila! Tukang Reparasi Jok Motor di Serang Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun

Peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa, 20 Mei, di rumah salah satu tersangka. Korban dan para pelaku tinggal di lingkungan yang sama.

“Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” kata Condro.

Menurut keterangan polisi, keempat pelaku saat itu sedang mabuk akibat mengonsumsi minuman keras di ruang tamu.

Korban datang untuk mengambil es batu ke dapur, namun dicegat pelaku.

“Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukkan jarinya ke dalam kelamin korban,” jelas dia.

Aksi pelaku terakhir sempat dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah.

“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” tambahnya.

Pihak keluarga korban langsung melapor ke Mapolres Serang. Polisi bertindak cepat dan menangkap keempat pelaku.

Baca Juga: Kasus Asusila di Serang Banten Meningkat, Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” ungkap Condro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.


Berita Terkait


News Update