Empat Pria Mabuk Cabuli Remaja Penderita Disabilitas Mental di Serang

Jumat 11 Jul 2025, 09:05 WIB
Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak perempuan penderita keterbelakangan mental. (Sumber: poskota/ Arief)

Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak perempuan penderita keterbelakangan mental. (Sumber: poskota/ Arief)

“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” tambahnya.

Pihak keluarga korban langsung melapor ke Mapolres Serang. Polisi bertindak cepat dan menangkap keempat pelaku.

Baca Juga: Kasus Asusila di Serang Banten Meningkat, Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” ungkap Condro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.


Berita Terkait


News Update