POSKOTA.CO.ID - Seleksi PPPK tahap 2 menggunakan berbagai kode status untuk menunjukkan posisi peserta dalam proses rekrutmen. Salah satu kode yang paling banyak dipertanyakan adalah kode R4 PPPK.
Kode R4 PPPK menandakan bahwa peserta dinyatakan lolos dalam seleksi, namun statusnya adalah non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.
Meskipun peserta berhasil melalui tahapan seleksi, data peserta tersebut tidak tercatat dalam basis data resmi tenaga honorer atau non-ASN yang telah dihimpun pemerintah sebelumnya.
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Honorer Kategori Tertentu Bakal Jadi PPPK, Simak Ketentuan dan Aturan Terbarunya
Status Kelulusan Kode R4
Peserta seleksi PPPK 2024 yang mendapatkan kode R4 dan dinyatakan lulus akan memperoleh tambahan status berupa kode R4/L. Huruf "L" menandakan bahwa peserta tersebut lulus berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Bagi peserta dengan kode R4 yang tidak lulus, tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti rekrutmen PPPK pada periode berikutnya.
Pemerintah membuka seleksi PPPK secara berkala untuk memenuhi kebutuhan tenaga di sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Arti Kode R5 pada Pengumuman PPPK Tahap 2, Ini Penjelasan Lengkapnya
Munculnya Kode R5: Formasi Khusus Guru Bersertifikat
Hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 diumumkan secara bertahap sejak 16 hingga 30 Juni 2025. Dalam pengumuman PPPK tersebut, muncul kode baru yang menarik perhatian, yaitu kode R5 PPPK.
Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor: B/800.1.2.2/670/2025, kode R5 menunjukkan peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024.
Syarat dan Ketentuan Kode R5
Meskipun termasuk formasi khusus PPPK, peserta berkode R5 tidak otomatis dinyatakan lolos. Jika nilai peserta melebihi ambang batas tapi kalah peringkat, maka mereka tetap tidak berhak lanjut ke tahap pemberkasan.