POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan bagi ribuan peserta yang telah berhasil melewati proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada bulan Juli 2025 ini, berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Penerbitan SK ini menjadi salah satu tahapan penting setelah peserta melewati penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) serta proses pemberkasan administratif.
Penetapan sebagai PPPK bukanlah proses instan. Sebelumnya, para peserta yang telah dinyatakan lulus harus mengikuti pemberkasan, verifikasi dokumen asli, serta konfirmasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal SSCASN. Seluruh data tersebut menjadi dasar diterbitkannya SK oleh instansi tempat peserta diterima.
Baca Juga: Istri Menteri UMKM Buka Suara Soal Kunjungan ke Eropa, Tina Astari: Semua Dana Pribadi
Bagaimana Cara Mengecek SK PPPK dan Lokasi Penempatan?
Peserta yang ingin mengetahui status penerbitan SK serta lokasi penempatan dapat memanfaatkan beberapa kanal resmi berikut:
Portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar.
Situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wilayah masing-masing. Pengumuman resmi dari instansi tempat peserta diterima yang biasanya memuat nama-nama peserta, nomor SK, dan unit kerja penempatan.
Melalui platform ini, peserta dapat memastikan secara mandiri apakah SK sudah diterbitkan dan ke unit kerja mana mereka akan ditempatkan, baik di instansi pusat, dinas daerah, sekolah, puskesmas, maupun lembaga layanan publik lainnya.
Baca Juga: KPK Terima Dokumen Menteri UMKM Terkait Kunjungan Istri ke Eropa, Ingatkan Potensi Gratifikasi
Tahapan Selanjutnya Setelah SK Terbit
Setelah peserta memperoleh SK PPPK, berikut adalah langkah-langkah umum yang akan dijalani oleh para abdi negara ini adalah:
- Menerima salinan SK, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
- Mengikuti program orientasi atau pembekalan pegawai baru, sesuai kebijakan instansi masing-masing.
- Mulai aktif melaksanakan tugas di lokasi penempatan.
- Berhak atas penerimaan gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.