JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, menilai, pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online, mampu meminimalisasi praktik jual beli kursi siswa di sekolah.
Thamrin mengakui, praktik jual beli bangku di sekolah negeri sudah lama menjadi rahasia umum dan jadi sisi gelap dunia pendidikan di Indonesia.
"Namun, dengan sistem seleksi penerimaan peserta didik baru (SPMB) yang berlaku saat ini, dugaan praktik tersebut, belum bisa dibuktikan karena belum ditemukan indikasi atau bukti yang jelas," ujar Thamrin saat dihubungi Poskota, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurut Thamrin, pelaksanaan SPMB yang dikelola Dinas Pendidikan, saat ini sudah jauh lebih baik dan transparan dengan sistem pendaftaran online.
"Proses seleksi berbasis sistem digital dan tersentralisasi, sehingga dapat meminimalkan potensi intervensi atau praktik manipulatif," ucap Thamrin.
Thamrin mengatakan, bahwa dengan sistem online, kemungkinan terjadinya jual beli bangku di bawah kewenangan Dinas Pendidikan menjadi sangat kecil.
Baca Juga: Cara Membatalkan PPDB SPMB Online 2025 yang Sudah Terdaftar
"Namun, perlu menjadi perhatian bahwa pengawasan serupa belum tentu berjalan optimal di lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan instansi lain, seperti Kementerian Agama," kata Thamrin.
"Di sana, potensi penyimpangan bisa saja terjadi jika tidak diawasi secara ketat," lanjutnya.
Thamrin menyampaikan, untuk mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan di lapangan, prinsip good governance harus terus diperkuat.
"Ini meliputi monitoring dan evaluasi yang berbasis sistem teknologi informasi yang transparan, dapat diakses publik, dan diawasi secara independen," ucap Thamrin.