Ramainya pemberitaan mengenai kasus ini menimbulkan beragam reaksi masyarakat. Tidak sedikit yang mengecam tindakan kekerasan yang berujung pada kematian seorang anggota Polri. Di sisi lain, ada pula yang menyoroti aspek relasi kuasa antara anggota kepolisian berpangkat tinggi dengan Misri Puspita Sari.
Spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa di vila Gili Trawangan bukan hanya sekadar pertemuan santai. Publik menduga ada unsur transaksi tertentu yang menjadi latar belakang kehadiran para pihak di lokasi kejadian. Namun, dugaan tersebut belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.
Dalam konteks hukum, masyarakat masih menantikan kepastian mengenai siapa pelaku utama penganiayaan. Sejauh ini, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penyelidikan kasus ini diawali oleh laporan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang mencurigakan. Tim Inafis menemukan indikasi kekerasan fisik yang tidak wajar pada tubuh korban. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh.
Polda NTB kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf vila, rekan korban, hingga dua perempuan yang diketahui hadir di lokasi. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Kompol I Made Yogi Purusa Utama
- Ipda Haris Chandra
- Misri Puspita Sari
Dalam keterangan kepada media, penyidik menyebut bahwa ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan unsur perencanaan. Proses hukum pun berlanjut dengan penahanan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Potret Kehidupan Media Sosial Misri Sebelum Kasus
Sebelum akun Threads-nya dinonaktifkan, Misri kerap membagikan foto aktivitas sehari-hari. Salah satu foto yang kemudian viral menunjukkan dirinya memakai bikini di pantai. Foto tersebut menuai kritik karena diunggah tidak lama setelah peristiwa kematian Brigadir Nurhadi. Banyak pihak menilai unggahan itu sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi.
Perilaku di media sosial inilah yang turut menambah sorotan publik terhadap sosok Misri. Banyak netizen yang mempertanyakan bagaimana seorang perempuan yang semula tampak hanya sebagai pendamping, kemudian diduga terlibat dalam tindak pidana berat.
Status Proses Hukum dan Potensi Ancaman Hukuman
Merujuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun, untuk menentukan konstruksi hukum secara final, penyidik masih perlu memastikan unsur perencanaan serta peran masing-masing tersangka.
Kepolisian juga berkomitmen melakukan investigasi secara mendalam, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Kombes Syarif menegaskan, “Kami akan profesional dan terbuka kepada publik. Tidak ada pihak yang kebal hukum.”
Hingga kini, belum ada jadwal persidangan yang diumumkan secara resmi. Proses penyidikan tambahan masih berlangsung.
Baca Juga: Siapa Saja Nama Anak Arya Daru Pangayunan? Berikut Fakta Usia dan Kehidupan Pribadinya