POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya menuntaskan salah satu kewajiban pentingnya dalam tata kelola aparatur sipil negara. Gaji perdana bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024 resmi dicairkan mulai Juli 2025.
Langkah ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus melegakan bagi ribuan PPPK yang telah menantikan haknya sejak menerima Surat Keputusan (SK) penetapan.
Meskipun penyerahan SK baru dilakukan pada akhir Mei 2025, pemerintah memastikan gaji dirapel sejak bulan Juni. Dengan demikian, PPPK akan menerima pembayaran dua bulan sekaligus pada periode pencairan perdana ini.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Dapat Saldo DANA hingga Rp47.000 dari Aplikasi Berhadiah Milik Google, Cuma dari Hp
Proses Penetapan SK dan SPMT
Sebagian besar daerah menyerahkan SK pengangkatan PPPK tahap 1 pada penghujung Mei 2025. Selanjutnya, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan awal Juni. Kedua dokumen ini menjadi dasar pengamprahan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Contoh pelaksanaan di lapangan:
Di Provinsi Kepulauan Riau, SK diserahkan pada 28 Mei 2025, sedangkan SPMT berlaku mulai 2 Juni 2025. Proses cepat ini menunjukkan komitmen percepatan pelayanan ASN, meski di sejumlah wilayah lain proses penetapan sempat terkendala administratif.
Landasan Regulasi: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Dasar hukum pembayaran gaji PPPK merujuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengatur:
- Besaran gaji pokok berdasarkan golongan
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan fungsional umum
- Potongan iuran wajib dan jaminan sosial
Selain itu, setiap pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran dalam APBD sesuai formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rincian Gaji PPPK: Berdasarkan Status Pernikahan dan Jumlah Tanggungan
Nominal gaji PPPK tidak seragam. Faktor status perkawinan dan jumlah anak mempengaruhi jumlah yang diterima setiap bulan.
Berikut ilustrasi rinci berdasarkan golongan dan status keluarga:
1. PPPK Berstatus Kawin dengan Dua Anak
- Gaji pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok = Rp320.360
- Tunjangan anak (dua anak): 4% = Rp128.144
- Tunjangan fungsional umum: Rp15.000
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp280.000 (Rp70.000/jiwa)
Gaji kotor total: Rp3.947.104